VemmeDaily.com, Jakarta – Konselor merupakan salah satu profesi pendidik yan keberadaannya sejajar dengan guru. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Pasal ini menjelaskan bahwa keberadaan konselor dalam Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur. Konselor atau juga yang sering dipanggil guru Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki tugas yang berbeda dengan guru kelas atau bidang studi pada umumnya.
Konselor atau guru BK memiliki tugas mulia dalam mengembangkan potensi diri pada peserta didik. Secara lebih spesifik tujuan adanya BK di sekolah adalah membantu para peserta didik agar dapat memahami diri sendiri, mampu mengenal lingkungan dan mampu merencanakan masa depan. Bimbingan dan Konseling juga memiliki peran dalam membawa peserta didik dari kondisi “apa adanya” menuju pada kondisi “bagaimana seharusnya”. Tujuan mulia tersebut diwujudkan dalam berbagai upaya yang terdapat dalam layanan BK maupun program dalam model BK Komprehensif yang tentunya melalui penerapan atau “membelajarkan” bukan mengajar materi seperti guru bidang studi.
Pada sebutan guru bidang studi, misalnya “guru Matematika” mengartikan bahwa guru tersebut mengajar mata pelajaran Matematika, guru Bahasa Inggris misalnya, juga diartikan bahwa guru tersebut mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris. Namun berbeda dengan sebutan guru BK, yang tentu saja tidak bisa disamakan dengan sebutan lain pada guru bidang studi, guru BK bukan mengajarkan materi BK, namun “membelajarkan” atau membimbing dan melakukan konseling pada peserta didik agar peserta didik mampu mencapai tugas perkembangan dengan optimal dan mampu mengembangkan potensi dirinya. Merujuk pada uraian tersebut, maka pantas jika guru BK memiliki sebutannya sendiri sebagai “konselor” yang berperan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
Pada Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terbaru yang dirancang oleh Kemdikbud-ristek, menyatakan bahwa sebutan “konselor” akan dihilangkan dan digabungkan dengan kata “guru”. Tidak hanya kata “konselor” saja yang dihilangkan, namun juga pamong belajar, widyaiswara, pendidik di PAUD, tutor, instruktur, dan fasilitator juga dihilangkan. Nantinya hanya ada sebutan guru, dosen, dan instruktur (bagi pendidik) dalam dunia pendidikan. Rencana tersebut dirasa kurang tepat atau kurang pas, karena konselor memliki nuansa tugas yang unik dan khas serta memiliki wilayah objek praktik spesifik (OPS) tersendiri, terutama dalam membantu peserta didik memiliki kehidupan yang lebih efektif dan produktif, berbeda dengan OPS guru bidang studi yang mengembangkan pemahaman tentang materi pembelajaran pada peserta didik.
Adanya sebutan konselor bagi guru BK di sekolah memiliki beberapa nuansa positif bagi terlaksananya kegiatan BK di sekolah, yaitu: (1) Tugas konselor sebagai “sahabat siswa” dapat lebih mudah dipahami, (2) Memberikan kesempatan atau peluang semakin ditingkatkannya profesionalitas konselor dalam dunia pendidikan, (3) Keberadaan atau sumbangsih peran di sekolah dapat semakin diakui.
Posisi konselor atau guru BK di sekolah selama ini terkadang dianggap sebagai “polisi sekolah” yang bertugas memberi hukuman bagi anak yang “nakal” dan hanya mengatasi anak-anak bermasalah. Padahl BK di sekolah memiliki serangkaian program yang terarah dan mengandung unsur preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan). Jadi, tidak hanya menangani anak yang memang membutuhkan prioritas bantuan, namun memiliki peran untuk mengoptimalkan pencapaian tugas perkembangan peserta didik. Artinya, dapat berperan mencegah dilakukannya tindakan negatif oleh peserta didik. Sesuai dengan fungsi BK yang ada di sekolah meliputi fungsi pemahaman, fungsi preventif, fungsi pengembangan, fungsi kuratif (penyembuhan), fungsi penyaluran, fungsi adaptasi, fungsi penyesuaian, fungsi perbaikan, fungsi pemeliharaan dan fungsi advokasi. Maka dengan adanya sebutan konselor bagi guru BK di sekolah, dapat menegaskan bimbingan dan konseling sebagai profesi yang diakui dan dapat diterapkan secara profesional serta dapat menegaskan perannya di sekolah bukan sebagai “polisi sekolah” namun sebagai “sahabat siswa”.
Melalui penyebutan “konselor” bagi guru BK, dapat membuka peluang untuk semakin ditingkatkannya profesionalitas pada profesi konselor dalam dunia pendidikan, terlebih lagi konselor memiliki payung organisasi Ikatan Konselor Indonesia (IKI) yang diwadahi dalam Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Posisi tersebut menegaskan bahwa konselor adalah profesi bermartabat yang memang perlu untuk ditingkatkan kualitasnya. Konselor juga dituntut untuk memiliki kompetensi akademik dan kompetensi profesional yang tertuang dalam Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAK) dalam Permendiknas No.27 Tahun 2008. Melalui adanya penyebutan “konselor”, dapat memfokuskan langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun pemangku kebijakan dalam membuat kegiatan khusus untuk peningkatan profesionalitas konselor yang berbeda dengan guru bidang studi.
Keberadaan atau posisi guru BK di sekolah terkadang dianggap sebelah mata, muncul julukan bahwa guru BK atau konselor adalah “guru cicing” atau guru yang diam, yang dianggap tidak ada pekerjaan atau julukan yang lainnya. Bahkan di beberapa media sosial terdapat unggahan yang meremehkan keberadaan guru BK. Melalui penyebutan “konselor” pada guru BK di sekolah memiliki harapan akan meningkatnya performa konselor di sekolah, terlebih lagi sebutan konselor lazimnya diberikan bagi lulusan S1 BK yang sudah menempuh Pendidikan Profesi Konselor, sehingga dianggap memiliki langkah yang visioner dalam mengembangkan berbagai kegiatan BK yang menarik dan disadari keberadaannya oleh civitas akademika di sekolah.
Konselor atau guru BK merupakan profesi menolong yang dilandasi oleh tugas mulia. Konselor diharuskan memiliki motivasi altruistik dalam menjalankan tugasnya. Melalui penyebutan konselor bagi guru BK di sekolah memiliki harapan akan semakin diakuinya dan dicintainya kegiatan Bimbingan dan Konseling di sekolah karena terwujud dalam level profesionalitas tertinggi dalam penerapannya.
Penulis: Devi Ratnasari, M.Pd., Kons merupakan lulusan S1 Universitas Negeri Surabaya (Prodi Bimbingan dan Konseling), S2 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI Bandung) (Prodi Bimbingan dan Konseling), Pendidikan Profesi Konselor (Universitas Negeri Padang). Saat ini sedang menempuh studi S3 Bimbingan dan Konseling di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI Bandung)