Whats On

Kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop Bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia

VemmeDaily.com, Jakarta – The Body Shop  Indonesia bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia
(FJPI) dalam Kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop® Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS #TBSFightForSisterhood mengadakan Jurnalis Workshop : “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia Dari Kekerasan Seksual” untuk mengedukasi jurnalis soal isu kekerasan seksual secara mendalam dengan bantuan narasumber dalam bidang tersebut serta melibatkan jurnalis Indonesia dalam gerakan #TBSFightForSisterhood untuk mengawal RUU PKS.
Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Hal ini ditunjukkan dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mengatakan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik hingga 800 persen. Terlebih di saat pandemi Covid-19 melanda, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat selaras dengan peningkatan aktivitas di dunia digital.

Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 menunjukkan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020. Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan psikis 49% (491 kasus) disusul kekerasan seksual 48% (479 kasus) dan
kekerasan ekonomi 2% (22 kasus).

Media memiliki peran besar untuk memberikan pemberitaan ke publik, termasuk bisa mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Dengan demikian diperlukan edukasi yang tepat mengenai cara penulisan yang baik dan objektif agar pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik.

“Kami selalu bertekad meneruskan perjuangan pengesahan RUU PKS yang sudah sejak awal dilakukan oleh Komnas Perempuan, Komunitas, para penyintas, serta media, dimana semangat kebersamaan ini yang membuat The Body Shop® bersama dengan Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, serta Key Opinion Leaders dengan semangat melanjutkan perjuangan dalam isu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ungkap Aryo Widiwardhono selaku CEO The Body Shop Indonesia.

Uni Lubis  selaku Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia mengatakan FJPI mendukung segera
disahkannya RUU PKS. Pandemik COVID-19 menjadi momen krisis paling parah bagi perempuan dan anak, dan menyodorkan fakta-fakta menyedihkan. Situasi ini bisa dicegah jika ada aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan. Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati.

“The Body Shop Indonesia berkolaborasi dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia untuk menjalankan peran advokasinya dengan merangkul berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media dalam meningkatkan awareness masyarakat terhadap isu Kekerasan Seksual. Kami memerlukan dukungan dari rekan-rekan media dalam pemberitaan ke publik, termasuk bisa mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Dengan ini semoga akan tercapainya tujuan kita bersama, yakni pengesahan RUU PKS,”jelas Ratu Ommaya, Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia

Kegiatan pelatihan bagi jurnalis yang diselenggarakan oleh The Body Shop Indonesia merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis dalam mendorong perluasan narasi tentang urgensi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Berdasarkan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh INFID tahun 2020, memperlihatkan bahwa 70,5% masyarakat Indonesia setuju diberlakukannya RUU P-KS karena RUU P-KS disusun berdasarkan pengalaman korban dan pendampingan korban.

Keberadaaan RUU P-KS merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Hal lain yang tidak kalah pentingnya RUU ini memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini tidak diatur dalam UU yang telah ada.

“Saya sangat berharap pelatihan hari ini dapat memberikan penguatan kepada kawan-kawan jurnalis dalam mendorong RUU P-KS yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Media memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Media melalui berbagai pemberitaannya juga dapat mendorong publik untuk menyuarakan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Media sudah seharusnya berpihak kepada kelompok-kelompok minoritas, terutama korban kekerasan seksual agar mereka mendapatkan keadilan, perlindungan dan juga pemulihan sehingga korban dapat bangkit dan pulih kembali,”ungkap Megawati, Program Officer On Inequality International NGO Forum on Indonesian Development
(INFID)

Ika Putri Dewi M.Psi., Psikolog selaku Psikolog Yayasan Pulih mengatakan Perspektif tentang gender perlu dipahami secara mendalam dan serius dalam memahami peristiwa kekerasan seksual. Dengan perspektif yang tepat, korban akan merasa dipahami, demikian pula tulisan jurnalisme berperspektif gender akan dapat menajdi kekuatan untuk mengajak yang lain menaruh empati terhadap korban Kekerasan Seksual, hingga menolong untuk menghentikan dan mencegah Kekerasan seksual terjadi.

“Dalam Islam, korban tidak dipersalahkan dan mendapatkan perlindungan. Islam juga mengajak umatnya untuk melakukan dua hal yakni iqra’ (membaca) dan uktub (menulis) dalam setiap kehidupan, termasuk dalam hal ibadah dan muamalah. Salah satu tujuannya adalah agar pengalaman perempuan tidak hilang dalam sejarah. Serta terwujudnya jinayah (hukum) yang dapat melindungi perempuan terus tercatat dan bisa menjadi rujukan hukum
selanjutnya (yurisprudensi),”jelas Yulianti Mutmainah, Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta.

To Top