Culinary and Hangout

Chick ‘n Roll Terima Sertifikat Halal dari MUI

Dengan pencapaiannya ini membuktikan bahwa produk Chick ‘n Roll bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang lebih luas.

Foto: dokumentasi

VemmeDaily.com- Restoran Chick ‘n Roll yang sudah dikenal di Indonesia sejak Juni 2016 lalu berhasil mendapatkan sertifikasi Halal dari LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) DKI Jakarta. Sertifkasi Halal ini resmi diraih pada tanggal 26 Januari 2017.

Tentu saja dengan pencapaiannya ini, membuktikan bahwa produk Chick ‘n Roll bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang lebih luas. Masyarakat bisa lebih menikmati ayam goreng dengan pilihan saus khas spesial tanpa harus meragukan halal atau tidak.

“Kami senang karena mendapatkan sertifikasi Halal dari MUI.,” kata Michelle E.Surjaputra, selaku CEO dari Chick ‘n Roll saat ditemui di gerainya di Gandaria City Mall Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Produk Chick ‘n Roll (foto:dokumentasi)

Diungkapkan Michelle, Sertifikat Halal ini menjadi bukti dan konsistensi Chick ‘n Roll untuk terus menjaga kualitas dan kehalalan dari setiap produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir.Osmena Gunawan berharap dengan diraihnya Sertifikat Halal, Chick ‘n Roll bisa menyajikan produk-produk halal bagi konsumen. Serta akan terus berkembang seperti restoran halal lainnya.

“Semoga bisa semakin berkembang seperti restoran halal lainnya,” ucapnya.

Untuk mendapatkan Sertifikat Halal ini, pastinya dibutuhkan kesungguhan dan kerja keras dari pihak Michelle. Ia membentuk tim sendiri baik dari internal maupun LPPOM MUI.

“Setelah melewati tahapan pengujian beberapa kali dari sisi bahan baku, proses, serta cara penyajian, maka sertifikat ini baru bisa dikeluarkan,” kata Michelle

Namun lebih lanjut dikatakan Osmena, sesungguhnya tidak sulit mendapatkan sertifikat Halal jika produsen bersungguh-sungguh. Menurutnya, selama proses sertifikasi Halal, dari 15 outlet Chick ‘n Roll sudah dilakukan audit oleh 12 auditor MUI. Untuk Chick ‘n Roll sendiri Sertifikat Halal ini diterima setelah melalui proses penilaian selama 100 hari dari LPPOM MUI.

“Dimulai dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal sebagai kewajiban dalam memperoleh Sertifikat Halal yang akan menjaga jaminan kehalalan di tiap outlet. Chick ‘n Roll mendapatkan sertifikat Halal dalam waktu yang singkat. Karena auditornya serius dan benar-benar. Sebelum ke lapangan kita juga sudah screening dulu,” tambah Osmena.

Saat ini, Chick ‘n Roll sudah memiliki lebih dari 18 cabang di seluruh Indonesia seperti Jakarta, Tangerang, Malang, Surabaya, Bali, Makassar, Batam, Banjarmasin dan Manado. Diperkirakan gerainya akan terus bertambah hingga 40 Cabang. Bahkan di tahun 2017, Chick ‘n Roll akan melakukan ekspansi secara internasional di Brunei Darussalam, Malaysia dan lainnya.

To Top